, , , , , , ,

Gubernur Sulsel Bela Bupati Bone soal Kenaikan Tarif PBB 300 Persen

by -122 Views
cek disini

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman izinkan ASN WFA selama 2 hari dalam sepekan.

Pernyataan Gubernur soal Kewenangan Daerah

Makassar — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, membela keputusan Bupati Bone yang menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 300 persen. Menurutnya, penyesuaian tarif termasuk kewenangan daerah untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, terutama dalam rangka membiayai pembangunan.

Namun, gubernur juga menekankan pentingnya menjelaskan alasan teknis dan regulasi kepada publik. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami konteks kebijakan yang diambil oleh pemerintah kabupaten.

Permintaan Evaluasi dan Dialog

Selain itu, Andi Sudirman meminta agar Bupati Bone membuka ruang dialog dengan warga dan legislatif daerah. Ia menilai dialog sangat penting agar penyesuaian tarif tidak menimbulkan dampak sosial yang tidak diinginkan.

“Kita harus lihat dampaknya di lapangan. Oleh karena itu, saya minta ada evaluasi dan kompensasi bagi yang membutuhkan,” kata gubernur saat memberi keterangan pers, Senin.

Keseimbangan antara PAD dan Kesejahteraan

Gubernur menjelaskan bahwa menaikkan PAD menjadi kebutuhan daerah agar pembangunan tidak sepenuhnya bergantung pada transfer pusat. Namun, ia menegaskan bahwa kenaikan pajak harus seimbang dengan perlindungan bagi kelompok rentan.

Dengan kata lain, kebijakan fiskal harus berjalan bersamaan dengan skema keringanan atau bantuan bagi warga berpenghasilan rendah.

Baca  Juga :

Malaysia Sebut Ambalat Laut Sulawesi, Anggota DPR Imbau Klarifikasi 2 Negara

Reaksi Warga dan DPRD Bone

Di sisi lain, sejumlah warga Bone menggelar protes kecil menolak kenaikan tersebut. Mereka menyebut beban tambahan itu berat terutama bagi petani dan pekerja informal. Sementara itu, DPRD Bone menyatakan akan meninjau kebijakan dan memanggil pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.

Lebih jauh, wakil rakyat menuntut transparansi perhitungan tarif dan alokasi anggaran hasil PBB agar publik mendapat kepastian penggunaan dana.

Bupati Bone: Tujuan untuk Pembangunan

Bupati Bone mempertahankan kebijakan itu dengan alasan untuk meningkatkan kapasitas pendanaan daerah. Ia menyebut target PAD akan diprioritaskan untuk infrastruktur desa, layanan publik, serta program pemberdayaan ekonomi.

Namun demikian, bupati mengaku siap meninjau kembali besaran kenaikan jika terbukti memberatkan masyarakat kecil.

Rencana Kompensasi dan Keringanan

Gubernur dan pemkab menyepakati beberapa langkah mitigasi. Pertama, mereka akan mengidentifikasi kelompok wajib pajak yang layak mendapat keringanan. Kedua, mereka akan membuka mekanisme cicilan serta pembebasan denda untuk periode awal implementasi.

Dengan demikian, diharapkan beban warga tetap terjaga sambil pemerintah memperoleh pendanaan untuk program prioritas.

Analisis Ekonom: Pro dan Kontra

Ekonom daerah menilai kebijakan ini memiliki sisi positif yaitu memperkuat sumber pembiayaan lokal. Namun, mereka juga memperingatkan risiko inflasi lokal dan beban pada konsumsi rumah tangga jika kenaikan berlangsung drastis tanpa kompensasi.

Oleh karena itu, rekomendasi ekonom termasuk melakukan simulasi dampak, menargetkan penerapan bertahap, serta menyelaraskan kebijakan dengan program sosial pemerintahan.

Langkah Legislasi dan Pengawasan

DPRD Bone kini menyiapkan rapat dengar pendapat untuk mengundang pihak pemkab, BPKAD, dan perwakilan masyarakat. Tujuan rapat itu adalah menguji dasar hukum kenaikan, transparansi data, serta mekanisme pengawasan penggunaan PAD yang dihasilkan.

Selanjutnya, hasil rapat akan menjadi dasar rekomendasi apakah perlu revisi atau penundaan implementasi tarif baru.

Seruan Gubernur untuk Keterbukaan

Gubernur mengakhiri pernyataannya dengan seruan agar semua pihak menjaga ketenangan dan berpijak pada data. Ia menegaskan bahwa provinsi siap memfasilitasi mediasi apabila diperlukan.

Pada akhirnya, pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil keputusan yang menyeimbangkan kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Kategori: Politik, Ekonomi Daerah, Sulawesi Selatan, Pajak

Tag: Gubernur Sulsel, Bupati Bone, PBB, Pajak Bumi dan Bangunan, PAD, DPRD Bone, Kebijakan Daerah, Keringanan Pajak

 

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *