Seorang peternak di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, yang ditangkap karena mencuri 500 ekor bebek milik tetangganya, akhirnya dibebaskan oleh pihak kepolisian. Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan faktor kemanusiaan setelah adanya permintaan maaf dan penyelesaian damai antara kedua belah pihak.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi pada akhir Juli 2025. Pelaku memasuki kandang bebek milik korban pada malam hari dan memindahkan hewan-hewan tersebut ke kandang pribadinya. Korban yang menyadari kehilangan segera melapor ke polisi.
Polisi kemudian menemukan 500 ekor bebek di kandang pelaku. Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku bahwa tindakannya dilakukan karena terpaksa demi memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Faktor Kemanusiaan Jadi Pertimbangan
Setelah dilakukan mediasi, korban memutuskan untuk mencabut laporan. Ia mengaku iba dengan kondisi pelaku yang sedang kesulitan ekonomi. Selain itu, sebagian besar bebek yang dicuri telah dikembalikan dalam keadaan hidup.
“Kami mengedepankan restorative justice. Pelaku sudah mengakui perbuatannya, meminta maaf, dan berjanji tidak mengulanginya,” ujar Kapolres Wajo.
Baca Juga : Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 16.000 per Gram, Jadi Segini!
Tanggapan Masyarakat
Kasus ini memicu beragam tanggapan di media sosial. Sebagian warganet memuji sikap korban yang memaafkan, sementara sebagian lainnya menilai pencurian tetap harus diberi sanksi tegas agar tidak menjadi preseden buruk.
Pengamat hukum pidana, Dr. Faisal Basri, menilai bahwa restorative justice memang memungkinkan penyelesaian kasus seperti ini, selama ada kesepakatan kedua belah pihak dan kerugian telah dipulihkan.
Penutup
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa faktor kemanusiaan sering kali memegang peranan penting dalam penyelesaian perkara pidana. Meski demikian, aparat penegak hukum menegaskan bahwa kebijakan serupa tidak bisa diberlakukan untuk semua kasus, terutama yang melibatkan kekerasan atau kerugian besar.